Google
WELCOME TO DAILY WISDOM

Monday

JURUS AWET MUDA

Pada tahun 1989 seorang wanita pegawai sebuah pub pulang dari tempat kerjanya dalam kondisi mabuk berat, karena pengaruh alkohol yang diminumnya maka dalam perjalanan pulang ke kost nya dia pun membuat onar, waktu itu dia memuluk seorang pejalan kaki yang disenggolnya.

Karena perbuatannya tersebut, wanita tadi dilaporkan ke kantor Polisi setempat, dan diapun ditahan oleh polisi untuk diambil keterangannya. Waktu itu memang dia tidak ditahan karena dijamin oleh pengacaranya bahwa yang besangkutan tidak akan melarikan diri, dengan alasan yang bersangkutan mempunyai pekerjaan tetap dan tanggung jawab keluarga di daerah tersebut, serta akan melapor setiap tiga hari sekali.

Selang beberapa minggu kemudian, setelah berkas pemeriksaan selesai dan dilimpahkan oleh kejaksaan setempat ke Pengadilan Negeri, maka mulai lah yang bersangkutan disidang.
Sidang tersebut dipimpin oleh seorang hakim yang berinisial MM, saat pembukaan sidang hakim MM bertanya kepada wanita tersebut, siapa namannya, berapa umurnya, apa agamanya, apa jenis pekerjaannya dan sebagainya dengan tujuan melakukan cross cek terhadap isi tuntutan jaksa, dan tentu semua itu dilakukan setelah yang bersangkutan telah bersumpah untuk memberikan keterangan yang sebenarnya.

Wanita tersebut bernama SS, usia 29 tahun, pekerjaan pegawai pub XX, dan selanjutnya......
Setelah mendengar semua keterangan hakim MM yang memimpin sidang selanjutnya membacakan tuntutan kepada Nona SS, kira kira inti dari tuntutan tersebut sebagai berikut : melakukan penganiyaan, melanggar ketertiban umum (sesuai aturan daerah setempat mabuk dijalan dianggap melanggar ketertiban umum), serta wajib menanggung biaya pengobatan.

Hakim MM kemudian menayakan kepada Nona SS apakah dia mengerti isi tuntutan tersebut, kemudian sanksi yang diberikan oleh Hakim MM adalah membayar denda kepada kas daerah, melakukan kerja sosial selama tiga hari dan mengganti biaya pengobatan, serta meminta maaf kepada korban pada media lokal.
Semua sanksi yang diberikan dengan berat hati akhirnya diterima oleh Nona SS, dan hukuman pun berjalan.

Setelah menjalani dan memenuhi hukuman yang diberikan, seperti biasa Nona SS kembali bekerja. Mungkin dalam benaknya dia akan bertobat, sehingga selama selang waktu hampir 5 tahun dia tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Suatu hari pada tahun 1994, Nona SS pulang dari Pesta ulang tahun temannya,mengendari sebuah mobil, karena banyak minum dan mabuk sambil mengendari mobil Nona SS menabrak sebuah pohon dipinggir jalan dan menyenggol seorang pedagang kaki lima di lokasi tersebut.

Karena kasus diatas, kembali Nona SS dilaporkan lagi kekantor polisi, diperiksa dan disidangkan.
Kebetulan yang meminpin sidang waktu itu hakimnya adalah Hakim yang sama, yaitu Hakim MM.
Seperti biasanya, sebelum memeriksa inti perkara Nona SS diminta bersumpah terlebih dahulu, kemudian ditanya Nama, umur, pekerjaan dan sebagainya.............

Sewaktu ditanya umurnya berapa, Nona SS berpikir sejenak dan kemudian menjawab umur saya “29 tahun Pak Hakim” . Hakim MM mengulang sampai tiga kali pertanyaan yang sama, dengan menanya berapa umur Nona SS, dan dijawab sama yaitu 29 Tahun.


Hakim MM masih ingat bahwa pada tahun 1989, Nona SS penah mabuk dan memukul orang dijalan, waktu itu kasusnya dia yang memimpin sidang, dan pada waktu itu usia Nona SS adalah 29 tahun, tetapi sekarang tahun 1994 yang berarti lima tahun kemudian, Nona SS masih menjawab usianya 29 tahun.

Kemudian Hakim MM berkata “ lima tahun yang lalu saya memimpin sidang kasus anda, anda mengatakan anda berusia 29 tahun, sekarang lima tahun kemudian anda tetap menjawab bahwa anda berusia 29 tahun” dan untuk meyakinkan Hakim MM, Nona SS mendekatkan wajahnya kedepan Hakim MM, sambil berkata “ Coba Bapak Hakim lihat wajah saya, saya masih berusia 29 tahun kan, tidak mungkin saya berusia 34 tahun, tua sekali ? “

Setelah selesai sidang, Hakim MM berkata dalam hati, “ternyata banyak juga wanita yang sangat takut usianya diketahui oleh orang lain, agar tidak dikatakan tua”

MOISSANITE

GERBANG INFORMASI KOTA BATAM

CERITA LUCU

Google